Author
Asna A(1
(1) Institut Agama Islam Negeri Takengon,
| Article Analytic |
Available online: 2024-07-29 | Published : 2024-07-29
Copyright (c) 2024 Asna A
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 109 times
PDF Downloaded: 105 times
Abstract
Hukum islam merupakan hukum yang bersifat universal dan bisa diterapkan dalam pembangunan hukum nasional, hukum islam tidak serta merta memaksakan pemahaman kepada kaum non muslim untuk menjalankannya, hukum islam menghormati perbedaan pemahaman dalam menjalankan agama masing-masing menurut kepercayaan masing-masing. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam telah tercermin dalam sistem hukum nasional. Jika peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan berbangasa dan bernegara maka akan dapat meredam akan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini akan dapat berjalan dengan baik manakala ada kerja sama yang baik dari berbagai pihak yakni antara masyarakat dan penguasa. Upaya kerja sama ini sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang tertib aman, dan sejahtera sebagaimana yang dipaparkan dalam pasal undang-undang dasar 1945 dan pancasila sebagai dasar negara. Selain kontribusi tehadap Undang-undang yang secara substansial tersebut di atas, terdapat beberapa produk perundang-undangan yang sifatnya mencantumkan hukum-hukum secara tekstul yang bersumber dari Al-quran dan hadis Nabi.
Keywords
References
Amrullah Ahmad (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional : Cet. I; Bandung: Gema Insani Press, 1996.
Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala yang dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke dalam Hukum Nasional. Malakah Seminar IKA Fakultas Syariah IAIN Alauddin , Makassar 1-2 Maret 1996.
Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru : Cet. I: Jakarta: Gema Insai Press, 1996.
Departemen Agama RI, Al-quran dan Terjemahnya : Cet. I; Semarang : CV Toha Putra, 1989.
Hamka Haq, Syariat Islam dan Wacana dan Penerapannya : Cet I; Ujung Pandang, Yayasan Al-Ahkam, 2001.
Hartono Marjono, Menegakkan Syariat dakan Konteks Keindonesiaan : Cet. I; Bandung: Mizan, 1997
Ichtijanto SA, Dasar Filosofis Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia dimana Letaknya Hukum Islam, (Makalah) disampaikan pada seminar Integrasi Hukum Islam ke dalam Kurikulum Fakultas Hukum : Jakarta: Fakultas Hukum Unismuh, 1985.
M. Quraisy Shihab, Membumikan Al-quraan, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat : Cet.VI; Bandung: Mizan, 1994.
Muh. Iqbal Siddiqi, The Penal of Islam : New Delhi: Shahid Internasional Islamic, 1994.
Muhammad Zuhri, Riba dalam Al-quran dan masalah Perbankan : Sebuah Tilikan Alternatif : Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Soenarto Soerodibroto, KHUP dan KUHP, dilengkapi Yurisprudensi MA dan Hoge Raad I : Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Syamsuhadi Irsyad, Politik Hukum Nasional dan Jalur-Jalur Kontribusi Hukum Islam, dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam No. 29 : Jakarta: Yayasan Al- Hikmah, 1996.
Umar Capra, Toward a Just Menetary Sistem, diterjemahkan oleh Lukman Hakim dengan judul Al-quran Menuju Sistem Yang Adil : Cet.I; Yogjakarta: Dana Bhakti Primayasa, 1997.
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat Tahun 1999 : Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan : Cet. I; Jakarta Sinar Grafika, 1997.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia: Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








