Author
Sri Rahmatia Kadir(1
(1) Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
(2) Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo,
(3) Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo,
| Article Analytic |
Available online: 2023-10-16 | Published : 2023-10-16
Copyright (c) 2023 Sri Rahmatia Kadir, Udin Hamim, Yacob Noho Nani
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 181 times
PDF Downloaded: 142 times
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo dan (2) Faktor-Faktor yang mempengaruhi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan dilapangan bahwa (1) Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo menerapkan 5 dimensi akuntabilitas pengelolaan dana desa diantaranya yaitu: (a) akuntabilitas hukum dan kejujuran, telah dilaksankan dengan cara menjalankan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. (b) Akuntabilitas manajerial sudah baik ditandai dengan pemerintah desa dapat bekerja dalam menyelesaikan tugas mereka masing-masing. (c) Akuntabilitas program sudah baik ditandai dengan pembuatan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (d) Akuntabilitas kebijakan sudah baik ditandai dengan pembuatan kebijakan yang melibatkan perangkat desa maupun masyarakat. Akuntabilitas finansial sudah baik ditandai dengan adanya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. (2) Faktor-Faktor yang mempengaruhi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo dilihat dari dilihat dari empat aspek, yaitu (a) Kompetensi perangkat desa sudah baik, ditandai dengan kemampuan mereka dalam mengelola dana desa dengan baik. (b) Kepemimpinan kepala desa sudah baik, ditandai dengan mampu bertanggungjawab atas seluruh kegiatan pengelolaan dana desa (c) partisipasi masyarakat sudah baik, ditandai dengan keikutsertaan masyarkat dalam setiap musyawarah dan (d) Sistem kuangan desa untuk pembuatan laporan mengalami perkembangan.
Keywords
References
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Perbup Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Add Yang Bersumber Dari Apbd
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Bobihu, A., Tui, F. P., Tohopi, R., Abdussamad, J., & Nani, Y. N. (2022). Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Di Kecamatan Bonepantai (Studi Kasus Di Desa Tamboo Kecamatan Bonepantai Kabupaten Bone Bolango). Journal Administration And Public Service, 2(2), 99–107.
Habibi, F., & Nugroho, A. (2018). Penerapan Dimensi Akuntabilitas Publik Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Pandeglang. Xv(2), 197–211.
Hutahean, S. W. D. (2021). Filsafat Dan Teori Kepemimpinan (L. L. Mabruroh (Ed.)). Ahlimedia Press.
Murnisari, R. (2019). Akuntabilitas Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (Peta), 4(1), 104–121.
Prasesto, Y., Suryo, H., & Suwardi. (2023). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 Di Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. 12(2), 219–234.
Situmorang, D. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengelolaan Dana Desa Untuk Mewujudkan Good Governance. 5(1), 15–23.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








